Nasional

CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri

Editor: Pudiyaka

JITOE – Setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak boleh mengajukan pindah instansi dalam kurun waktu minimal 10 tahun. Di mana apabila nekat tetap meminta pindah maka sama saja dianggap mengundurkan diri.

Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyatakan bahwa ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.

Baca Juga:   Realitas Kehidupan dan Semangat Gotong Royong

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya di Jakarta pada Selasa (15/2/2022).(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button