Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Distribusi Semen, Rugikan Negara Hingga Rp74 Miliar

×

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Distribusi Semen, Rugikan Negara Hingga Rp74 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Distribusi Semen, Rugikan Negara Hingga Rp74 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

Palembang, JITOE.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pendistribusian semen yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ yang menjabat Direktur Utama PT KMM. Selain itu, tersangka lainnya adalah MJ yang pernah menduduki posisi Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk pada April 2017 hingga April 2019 serta Direktur Keuangan pada April 2019 sampai Maret 2022. Satu tersangka lain berinisial DP yang menjabat Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk pada April 2017 hingga Mei 2019.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Langkah hukum itu diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP sehingga penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga:   213 Kasus Kriminal Terungkap dalam 15 Hari Operasi Sikat Musi 2025

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DJ. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Vanny menjelaskan penahanan terhadap DJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, tidak hadir saat proses penetapan tersangka dilakukan.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa perkara ini berawal dari kesepakatan antara DJ dari PT KMM dengan MJ dan DP dari PT SB (Persero) Tbk. Kesepakatan tersebut bertujuan menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

Dalam kesepakatan tersebut, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan itu dapat memperoleh proyek jalan tol. Surat dukungan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai bagian dari jaringan distribusi semen curah.

Selain itu, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU selaku anak usaha PT SB (Persero) Tbk, memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. Pemindahan tersebut berdampak pada pengalihan jaringan distribusi dan gudang semen PT BMU ke PT KMM.

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Buka Rakor Program Pemberantasan  Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 

Tahapan berikutnya terjadi pada 27 September 2018 ketika MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta fasilitas penjadwalan ulang piutang yang diberikan secara berulang. Pemberian fasilitas tersebut tetap dilakukan meskipun pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.

Vanny menambahkan MJ dan DP tetap memberikan kemudahan tersebut tanpa mempertimbangkan total piutang yang masih outstanding. Akibatnya, plafon penebusan PT KMM tetap terbuka dan perusahaan tersebut dapat terus melakukan penebusan semen, meskipun praktik itu bertentangan dengan SOP Account Receivable tahun 2019.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp74.375.737.624.

Example 120x600