Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi di Palembang, Ayah Kandung Ikut Terlibat

×

Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi di Palembang, Ayah Kandung Ikut Terlibat

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi di Palembang, Ayah Kandung Ikut Terlibat

Palembang, JITOE.com – Aparat gabungan dari Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi di Palembang. Yang mengejutkan, satu dari empat pelaku yang ditangkap ternyata ayah kandung bayi itu sendiri. Ia diketahui menjual anaknya yang baru berusia lima hari dengan harga Rp25 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi di RSUD Bari Palembang. Tim dari Subdit Renakta dan Jatanras kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para pelaku saat berada di lokasi kejadian.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Yudi Surya Pratama (24), ayah dari bayi; Riska Dwi Yanti (37), yang diduga menjadi dalang utama; serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30), yang berperan sebagai perantara. Mereka diamankan saat hendak menyelesaikan transaksi di rumah sakit tersebut pada Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:   Operasi Pekat I 2024 Polrestabes Palembang Amankan 1/2 kg Sabu dan 77 butir Ekstasi beserta 27 Tersangka

Menurut hasil pemeriksaan, Riska Dwi Yanti menggunakan media sosial TikTok untuk mencari calon pembeli bayi.

“Riska menggunakan media sosial TikTok untuk mencari calon pembeli. Dia juga yang menghubungi ibu kandung bayi bernama Suliha. Dia menyiapkan biaya persalinan, dan mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, ia sempat membuatkan BPJS agar proses persalinan berjalan lancar,” ungkap Johannes.

Fernando dan Rini kemudian diminta mencarikan pembeli. Keduanya menjadi perantara antara Riska dan Yudi, ayah kandung, yang diketahui ikut bernegosiasi soal harga penjualan. Dari hasil kesepakatan, bayi itu dijual Rp25 juta, sementara ibu kandung hanya menerima Rp8 juta yang diserahkan oleh perantara.

Ketika transaksi hampir terjadi, polisi yang telah memantau pergerakan mereka langsung bergerak cepat. Keempat pelaku ditangkap di tempat, sementara bayi tersebut segera dievakuasi dari rumah sakit untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang. Ibu bayi pun menerima pendampingan psikologis pascaoperasi.

Baca Juga:   Kejari Palembang Periksa Mantan Kadis dan Kabid Perkimtan Hingga Malam

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ponsel, uang hasil transaksi, serta dokumen kelahiran bayi. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan secara bersama-sama.

Kombes Johannes Bangun menegaskan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lain yang beroperasi di Palembang dan sekitarnya. Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan perlindungan lanjutan kepada korban.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan,” tegas Johannes.(*)

Example 120x600