Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Korupsi Rp1,1 Miliar Empat Pejabat Dispora OKI Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Korupsi Rp1,1 Miliar Empat Pejabat Dispora OKI Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Empat Pejabat Dispora OKI Dituntut Penjara atas Korupsi Rp1,1 Miliar

OKI, JITOE.com – Empat pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Mereka dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena diduga menyelewengkan anggaran kegiatan tahun 2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Keempat terdakwa itu yakni Imam Tohari, Kepala Bidang Keolahragaan yang juga bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda merangkap PPTK bidang pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022; dan Aprilian Saputra, bendahara tambahan di instansi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI dalam sidang, Senin (06/10/2025), juga menuntut mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lembaga publik.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap salah satu anggota JPU saat bacakan amar tuntutan.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi di Palembang, Ayah Kandung Ikut Terlibat

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang tersebut, tim JPU membacakan uraian lengkap pertimbangan tuntutan. Salah satu anggota jaksa menyebut para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti, karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa. Hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan di samping sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan.

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan terhadap penggunaan anggaran kegiatan tahun 2022 pada Dispora OKI. Berdasarkan pemeriksaan, sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, beberapa laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif untuk menutupi penyimpangan dana.

Baca Juga:   Kasus Judi Berujung Tewasnya 3 Polisi, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun dan Dipecat

Selain itu, dana yang dicairkan melalui bendahara atas persetujuan pejabat teknis dan kepala dinas justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Belanja barang dan modal yang seharusnya dipakai untuk kegiatan pemuda dan olahraga ternyata tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Dari hasil audit, kerugian negara tercatat sebesar Rp1.103.251.916.

Jaksa juga mengungkap bahwa lemahnya pengawasan internal di instansi tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan berulang. Proses pencairan dana yang seharusnya melalui mekanisme ketat justru digunakan secara bebas tanpa kontrol yang memadai.

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa. Hasil dari persidangan tersebut akan menentukan nasib empat pejabat Dispora OKI dalam kasus korupsi yang mencoreng dunia birokrasi daerah ini.(*)

Example 120x600