Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

KPK Periksa Dodi Reza Alex dalam Kasus Proyek Infrastruktur Muba

×

KPK Periksa Dodi Reza Alex dalam Kasus Proyek Infrastruktur Muba

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/07/2022) | Arsip Foto: Antara

Palembang, JITOE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin periode 2017–2022, Dodi Reza Alex Noerdin (DRAN), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Rabu (17/09/2025).

Selain Dodi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Herman Mayori, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin; Robby Candra, aparatur sipil negara di Pemkab Muba; KR, admin PT Conbloc Infratecno tahun 2018; serta Senapan Budiono, Manajer PBK PT Istaka Karya (Persero) pada tahun yang sama.

Baca Juga:   Oknum Anggota DPRD Muba, Iwan Aldes Bantah Tudingan Pelapor Dirinya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan para saksi dengan pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur yang tengah diselidiki.

Proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak–Jembatan Gantung–Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu–Mekar Jaya, yang dikerjakan Dinas PUPR Musi Banyuasin. KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya hingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

Langkah pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada 4 Maret 2025. Saat itu, penyidik menyasar beberapa lokasi di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, termasuk Kantor Dinas PUPR serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, dan menyita sejumlah dokumen terkait proyek.

Baca Juga:   Kasus Honor Relawan Fiktif, Berkas Eks Kepala BPBD OKU Resmi Dilimpahkan

Meski penyidikan telah berjalan, KPK menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.(*)

Example 120x600