OKU, JITOE.com – Dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Sumatera Selatan, resmi menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dana honor relawan. Mereka diduga menggelapkan anggaran belanja 2022 senilai ratusan juta rupiah dan kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang.
Kejaksaan Negeri OKU memastikan, berkas perkara Amzar Kristofa selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD dan Junaidi sebagai bendahara, telah lengkap atau P21. Keduanya kini ditahan di Rutan Palembang guna menunggu jadwal persidangan.
Choirun Parapat selaku Kepala Kejari OKU mengungkapkan penggelapan ini terjadi dalam kegiatan operasional dan pengadaan barang-jasa BPBD pada 2022. Modusnya, penggunaan dana tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, bahkan diduga fiktif.
Dari hasil penyidikan, penyimpangan ditemukan setelah alokasi anggaran BPBD OKU mengalami kenaikan dari Rp5,7 miliar menjadi Rp5,9 miliar. Namun sebagian besar dana yang digunakan tidak memiliki laporan resmi yang valid.
“Begitu berkas sudah lengkap kita langsung limpahkan ke PN Palembang kemudian juga kedua tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas 1 A Palembang oleh penuntut umum untuk segera menjalani persidangan,” kata Choirun, Minggu (08/06/2025).
Tersangka Amzar dan Junaidi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Saat ini Amzar diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU, sementara Junaidi masih aktif di BPBD OKU. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(*)












