Palembang, JITOE.com – Nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali tercatat dalam daftar tersangka korupsi. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan proyek kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Penetapan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu malam (02/07/2025).
Dalam kasus ini, Alex Noerdin tak sendirian. Tiga orang lainnya juga ikut dijerat hukum, yakni Raimor Yousnaldi selaku Kepala Cabang PTMB, Edi Hermanto yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Mitra Bangun Guna Serah (BGS), serta Aldrin Tando sebagai Direktur PTMB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan penetapan keempatnya dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Bukti tersebut diperoleh setelah mereka lebih dulu diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PTMB dalam bentuk skema Bangun Guna Serah untuk pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman, tepatnya di area Pasar Cinde, pada kurun waktu 2016–2018.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, penyidik menilai telah ada indikasi kuat keterlibatan keempat pihak tersebut, sehingga status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis tersebut.
Dari keempat tersangka, hanya Raimor Yousnaldi yang langsung dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Juli 2025.
“Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.
Dia menyebut pihak kejaksaan akan terus mendalami potensi kerugian negara dari proyek tersebut. Ia menegaskan pengusutan akan berjalan menyeluruh dan menyasar semua pihak yang dinilai memiliki keterlibatan hukum.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)












