Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
BanyuasinSUMSEL

Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp2,5 Miliar Hasil Temuan BPK

×

Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp2,5 Miliar Hasil Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp2,5 Miliar Hasil Temuan BPK

Banyuasin, JITOE.com – Langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuahkan hasil. Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung April hingga Juni 2025, kejaksaan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp2,5 miliar yang bersumber dari kelebihan pembayaran proyek pemerintah daerah.

Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, menyampaikan pengembalian tersebut merupakan hasil kerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bergerak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Dana itu seluruhnya telah disetor kembali ke kas daerah Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:   Sidak Minyak Goreng di Yogyakarta

“Dari total nilai tagihan Rp4,2 miliar, kami telah berhasil menagihkan dan memulihkan sekitar Rp2,54 miliar,” jelas Raymund, Rabu (03/07/2025).

Pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni:

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp28.785.700
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp58.122.000
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset -Daerah (BPKAD): Rp27.673.191,39
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Rp2.207.899.194,57
  • Total pengembalian mencapai Rp2.545.583.217,86, yang telah disetor kembali ke kas daerah.

Raymund menyebut dari total nilai tagihan sebesar Rp4,2 miliar, lebih dari separuhnya telah berhasil ditagih. Sisanya masih dalam tahap penagihan aktif dan terus dipantau oleh tim JPN.

Baca Juga:   Rumah Potong Ayam di Palembang Belum Kantongi Sertifikat Halal dan NKV

“Kami siap menggunakan kewenangan hukum untuk memastikan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya,” tegas Raymund.

Lebih lanjut, Kejari Banyuasin juga sedang mengawal proses optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan penertiban terhadap aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. Penataan ini dinilai penting untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.(*)

Example 120x600