Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Korupsi Pasar Cinde: Eks Kadis dan Pembeli Kios Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

×

Korupsi Pasar Cinde: Eks Kadis dan Pembeli Kios Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pasar Cinde: Eks Kadis dan Pembeli Kios Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,| Foto: katanda.id

Palembang, JITOE.com – Proses hukum atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali menunjukkan perkembangan. Tim penyidik Kejati Sumsel memeriksa 12 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2016 dan sejumlah pembeli kios petakan di Aldiron Plaza Cinde.

Pemeriksaan dilakukan Rabu (28/05/2025) mulai pukul 09.30 WIB. Para saksi menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sumsel dan diminta menjawab sekitar 15 pertanyaan terkait proses pembangunan pasar yang kini masih terhenti.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut.

Baca Juga:   Alex Noerdin Kembali Tersangka Korupsi, Kali Ini di Proyek Pasar Cinde

“Pemeriksaan terhadap 12 saksi yakni ST, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2016. KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP, MES selaku para pembeli kios petakan Aldiron Plaza Cinde melalui PT. MB,” ungkap Vanny, Kamis (29/05/2025).

Menurutnya seluruh saksi diperiksa dalam satu hari, dan penyidik fokus menggali informasi mengenai keterlibatan para pihak dalam proses pembelian kios maupun kaitan mereka dengan pihak pengelola.

Ditegaskannya pula bahwa penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang menyebabkan proyek revitalisasi pasar itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:   Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Usai Viral Bambang Pacul Ucapkan "Patuh Bos" di Medsos

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset publik yang tidak kunjung difungsikan, padahal sebelumnya dijanjikan akan menjadi pusat perbelanjaan modern pengganti pasar tradisional.

Vanny memastikan, Kejati Sumsel akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek bermasalah tersebut hingga proses hukum tuntas.(*)

Example 120x600