Palembang, JITOE.com – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Musi Banyuasin (Muba), Yudi Herzandi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare. Setelah status tersangkanya diumumkan, ia langsung ditahan pada Selasa malam (11/03/2025).
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, tersangka Yudi Herzandi diduga terlibat aktif dalam pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Roy Riyadi kepada wartawan, Rabu. (12/03/2025).
DIa menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudi Herzandi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus ini.
Surat Penetapan Tersangka dengan nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 menjadi dasar resmi Kejari Muba dalam menetapkan status hukum Yudi Herzandi. Ia diduga aktif melakukan manipulasi dokumen dalam kapasitasnya sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah bagi proyek jalan tol tersebut.
Roy Riyadi mengungkapkan bahwa Yudi Herzandi bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, dua orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, H. Alim, serta mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Amin Mansyur. Keduanya berperan dalam pengurusan kelengkapan dokumen untuk keperluan ganti rugi lahan proyek jalan tol tersebut.
Sebagai konsekuensi hukum atas dugaan tindakannya, Yudi Herzandi dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)












