Palembang, JITOE.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mendapat kabar baik dari Wali Kota Ratu Dewa. Ia memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025.
“Ya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP). Kita bayarkan THR dan gaji ke 13 ini pada 17 Maret nanti,” kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada Kamis (13/03/2025).
Menurut Dewa Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk pembayaran tersebut, yang diperuntukkan bagi 14.216 ASN serta 52 pejabat negara.
“Kita harap THR ini bisa bermanfaat untuk para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pegawai menyambut hari besar Idul Fitri,” katanya.
Dia menyebut, pencairan yang tepat waktu akan memberi manfaat bagi ASN dalam merencanakan pengeluaran mereka.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pegawai menggunakan uang THR dengan bijak. Ratu Dewa menegaskan bahwa dana tersebut sebaiknya dipergunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat dan tidak digunakan untuk hal-hal negatif seperti judi online.(*)












