Palembang, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah FP, seorang kepala bidang di Disnakertrans Sumsel, serta HR, perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.
Menurutnya, FP diduga berperan dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Sementara HR diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari dinas tersebut.
“FP dan AR kita tetapkan tersangka pada Senin (17/02/2025) malam. Keduanya diduga terlibat korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palembang,” kata Hutamrin kepada wartawan, Selasa (18/02/2025).
Ia menambahkan bahwa sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 40 saksi yang terdiri dari perwakilan perusahaan yang menjadi korban pemerasan, ahli, serta saksi lainnya.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi yang berbeda. FP ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, sedangkan HR dititipkan di Lapas Perempuan Palembang. Masa penahanan sementara ini berlaku selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kejari Palembang memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)












