Palembang, JITOE.com – Penahanan terhadap Wilson menjadi langkah terbaru Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dua perusahaan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Wilson akhirnya dibawa ke Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Senin (17/11/2025).
Sebelum masuk ruang tahanan, Wilson lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia tampak didampingi petugas ketika tim medis Kejati memastikan kondisi fisiknya sebelum proses penahanan dimulai.
Kejati menjelaskan keputusan menahan Wilson didasarkan pada kecukupan alat bukti serta pertimbangan objektif penyidik. Penahanan dilakukan selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan tertanggal 17 November 2025.
Menurut penyidik, Wilson memiliki peran besar dalam pengelolaan dana proyek perusahaan, termasuk penggunaan anggaran untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, ia juga tercatat sebagai pihak yang menandatangani seluruh dokumen pengajuan pinjaman ke bank plat merah.
Kejati Sumsel menyebutkan bahwa Wilson menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga saat ini, dan Direktur PT SAL sejak 2011. Dengan posisi tersebut, ia dianggap sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh pada pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan.
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menyebutkan otoritas Wilson dalam perusahaan membuatnya memiliki kendali penuh terhadap aliran dana kredit.
“WS memiliki kendali penuh dalam penggunaan dana dan menjadi pihak yang menandatangani dokumen permohonan kredit. Peran ini membuatnya bertanggung jawab secara langsung atas aliran dana pinjaman,” jelas Adhryansah.
Kejaksaan menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap dan telah melibatkan 107 saksi. Mereka berasal dari lingkungan bank, unsur pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait proyek perkebunan dari kedua perusahaan tersebut.
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Ia juga meminta dukungan publik untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tim Jaksa Penyidik menetapkan Wilson untuk ditahan setelah menilai adanya cukup bukti serta pertimbangan objektif lainnya,” ujar Ketut.
Selain Wilson, Kejati Sumsel sebelumnya telah menahan lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Mangantar (MS), Duta (DO), Ekwan (ED), Maria (ML), dan Rifani (RA). Masing-masing memiliki posisi berbeda, mulai dari komisaris hingga pejabat analis kredit bank.
Penahanan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. MS, DO, ED, dan RA dititipkan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka Palembang.
Sebelum Wilson ditahan, Kejati menyampaikan bahwa ia sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik karena menjalani perawatan di rumah sakit. Pada panggilan ketiga, Wilson hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam penjelasan sebelumnya, Kejati memaparkan bahwa total enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November 2025. Untuk lima tersangka lain, masa penahanan sudah dimulai pada 10 November hingga 29 November 2025.
Sementara Wilson baru menjalani penahanan mulai 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. Proses ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Ketut Sumedana juga mengingatkan bahwa kasus ini berasal dari penyelidikan dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Perkara tersebut sebelumnya diumumkan dalam rilis resmi Kejati pada 10 November 2025.
Kerugian negara dalam perkara ini dihitung mencapai Rp1,183 triliun oleh penyidik, sementara audit menyebutkan potensi kerugian lebih dari Rp1,6 triliun. Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal lain dalam KUHP, serta pasal subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Kejati menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini terus dilanjutkan untuk memastikan tanggung jawab para pihak yang diduga terlibat, termasuk memastikan penggunaan fasilitas kredit sesuai aturan perbankan.(*)












