Palembang, JITOE.com – Mantan pejabat daerah dan seorang perempuan diamankan dalam kondisi diduga sedang berduaan di dalam kamar kos. Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh istri sah pria tersebut bersama warga, dan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Penetapan ini dilakukan usai jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara Selasa (01/07/2025). Kedua tersangka adalah pria berinisial JA yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan, serta seorang wanita berinisial MZ.
“Dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal milik pemilik kosan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar AKBP Andrie, Rabu (02/07/2025).
Dia mengungkapkan tindakan penggerebekan dilakukan oleh pihak keluarga pelapor yang datang langsung ke kamar kos bersama warga. Dari hasil temuan dan penyelidikan awal, unsur pidana dinilai telah terpenuhi sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik para tersangka, seprai, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di dalam kamar,” ungkapnya.
Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Meskipun penetapan status hukum sudah dilakukan, proses penyidikan terhadap JA dan MZ tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi memastikan seluruh prosedur akan dijalankan secara profesional dan objektif.(*)












