Hukum & HAMOKUSUMSEL

Satreskrim Polres OKU Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM

JITOE.com, Baturaja, OKU – Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Ipda Yendra Aprizal, S.H bersama anggota melakukan penangkapan terhafsp mobil Granmax warna putih BG.8146 YG membawa BBM jenis Pertalite tanpa memiliki izin di Jalan Pusar Kecamatan Baturaja Barat, Sabtu dini hari (22/07/2023) sekira pukul 01.20 WIB.

Sebelum ditangkap aparat mobil Granmax tersebut sedang melintas dari arah Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hendak menuju Belitang OKU Timur yang diduga membawa bahan bskar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa memiliki izin.

Dari hasil pencegatan, pemeriksaan dan pencegatan maka dari dalam mobil tersebut berhasil diamankan sebanyak 40 Derigen dengan kafasitas 35 liter per derigen berisikan Pertalite sebanyak 34 liter per derigen.

Baca Juga:   Semburan Lumpur Setinggi 30 Meter di OI Mereda, Warga Tetap Waspada

Menurut pengakuan pelaku pada petugas yang melakukan penangkapan, BBM tersebut dibeli dari Sukir beralamat di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji OKU.

Adapun pelaku yang membawa barang ilegal tersebut masing-masing ES bin Mrg (26), pekerjaan buruh harian lepas beralamat Bedilan RT.004 RW.002 Kelurahan Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur dan AS bin Sjr (24), pekerjaan buruh harian lepas beralamat Bedilan RT.004 RW.002 Kelurahan Bedilan Kecamatan Belitang OKU Timur.

Selain BBM, Satreskrim Polres OKU juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax warna putih No.Pol terpasang BG 8146 YG dengan Noka: MHKP3CA1JHK139222 Nosin: 3SZDGF2871, satu buah BPKB An.Gunawan mobil Daihatsu Granmax BG.8146 YG dan satu selang warna kuning yang panjangnya 1,5 meter sebagai barang bukti.

Baca Juga:   Pj Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang Bahas Kamtibmas di kawasan BKB dan Kambang Iwak

“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita aman di Mako Polres OKU,” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, SH pada wartawan.

Diterangkan, kedua pelaku tersebut dapat dikenai Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 55 Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Karya, yakni mengenai perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan atau penyediaan maupun pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button