SUMSEL

Mulai H-1 Ramadan, Tempat hiburan dan Panti Pijat di Palembang Dilarang Operasi

Editor: M. Anton

JITOE – H-1 puasa Ramadan atau Hari Jumat, seluruh tempat hiburan dan panti pijat di Palembang wajib tutup.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Palembang Nomor 12/SE/PP/2022. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra mengatakan, penutupan tersebut bersifat sementara dan akan kembali dibuka setelah Idul Fitri.

“Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1,” kata GA Putra, Rabu (30/3/2022).

Sementara warung makan dan restoran dibolehkan tetap buka asal tidak vulgar.

Baca Juga:   Wali Murid MAN 1 OKU Keberatan Pungutan Rp626 ribu,-

“Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan,” jelasnya.

Untuk mengawal SE Wako Palembang tersebut, Satpol PP akan melakukan patroli dan razia rutin pada malam hari di sejumlah tempat hiburan dan panti pijat selama Ramadan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button