PalembangSUMSEL

Satu Hari, Tilang Elektronik (ETLE) Rekam 7.982 Pelanggaran

Reporter: Dino Martin
Editor: uzibae

JITOE – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 di 9 titik ruas jalan di Kota Palembang, hingga hari keenam penerapan ELTE telah merekam sebanyak 26.071 pelanggaran.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, mengatakan berdasarkan data capture yang tersimpan pada komputer ETLE, untuk hari ini tanggal 6 Januari 2022 hingga pukul 11.30 WIB, sudah terjadi 7.982 pelanggaran.

“Untuk satu hari ini saja ada sebanyak 7.982. Namun ini belum diurai jenis kendaraannya,” kata Kombes Pol M. Pratama di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (6/1/2022).

Menurut Pratama, pelanggaran yang terekam kamera ETLE didominasi oleh pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan pengaman seperti helm, safety belt, dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Dengan sistem ETLE ini, dari bank data yang ada (terekam), bisa terlihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Setelah adanya bukti pelanggaran tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran melalu kurir Kantor Pos.

Baca Juga:   Sekda Sumsel Tanda Tangani Deklarasi Damai Pemilu 2024

“Pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat konfirmasi, dapat datang ke sini, ke ruangan Front Office ETLE. Di sini petugas akan menghitung jumlah denda tilang yang harus dibayarkan. Akan kita kenakan denda tilang maksimal, karena ETLE ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Sehingga kecelakaan di jalan dapat berkurang,” jelasnya.

Terkait pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan, Pratama menjelaskan, “Yang kita kirim surat konfirmasi itu sesuai pemilik data kendaraannya. Jika sudah berganti pemilik dan belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maka dapat dijelaskan kepada petugas di front office ETLE, agar denda tilangnya dapat dikirimkan ke alamat pemilik yang baru,” urainya.

Ketika ditanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas meggunakan plat bodong atau palsu, menurut Pratama kamera ETLE dapat mendeteksi plat kendaraan bodong.

“Jika platnya bodong, maka kamera ETLE akan menyala alarmnya. Operator di sini akan mengirimkan sinyal untuk memberitahu ke petugas lantas di lapangan untuk mengejarnya dan dapat menyebarkan foto kendaraan tersebut, ” tandasnya.

Baca Juga:   Kondisi Jalinteng Rusak Parah, Butuh Perhatian Serius Pihak Berwenang

Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli SH MSi, juga turut menjelaskan mengenai sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurutnya ELTE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Jadi pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera. Hasil capture masuk ke komputer ETLE. Kemudian, hasil capture akan dicetak surat konfirmasi.”

Sadeli menjelaskan, saat terjadi pelanggaran, hari pertama atau kedua, petugas mengantar ke alamat sesuai data pemilik kendaraan. Setelah ditunggu sampai hari ke-8 front office ETLE, kalau tidak datang, maka di hari ke-9, pihaknya akan memblokir data kepemilikan kendaran.

“Kalau pemilik kendaraan datang ke front office ETLE, maka akan dikeluarkan surat tilang. Dan akan dihitung denda yang harus dibayar. Kalau denda tidak dibayar hingga hari ke-16, secara sistem data kendaraan akan diblokir,” paparnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button