Hukum & HAMPolitik

Tak Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

JITOE.com, Jakarta – Ketua Umum PKB Cak Imin atau Muhaimin Iskandar, hari ini (05/09/2023) tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kemnaker tahun 2012.

Menurut Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid Cak Imin sudah mengirimkan surat ke KPK untuk minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Gus Imin (Muhaimin) sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang,” kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.

Jazilul menjelaskan alasan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang mangkir dari pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:   Mantan Kades dan Pegawai BPN Gadungan Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah di Banyuasin

Muhaimin sedang menghadiri agenda pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya.

“Hari ini, beliau (Muhaimin) menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI, membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an Internasional JQHNU di Tanah Laut, Kalsel,” kata Jazilul.

Terkait pemeriksaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut berkomentar perihal rencana KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin.

Apakah rencana itu merupakan politisasi hukum? Mahfud memberikan tanggapannya kepada wartawan di sela KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:   AHY Cawapres Tak Lagi Jadi Syarat Demokrat Gabung di Koalisi Baru

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” katanya seperti dikutip dari akun Instagram resmi.

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.

Dalam kasus ini, menurut Mahfud, Muhaimin hanya diminta keterangan. Tujuannya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button