Palembang, JITOE.com – Proyek senilai Rp2,55 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kini disorot aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap adanya dugaan kegiatan fiktif serta pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dalam proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan tahun anggaran 2024.
Untuk memperkuat bukti, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penggeledahan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dua kantor pemerintah didatangi, yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Jalan Slamet Riyadi, serta Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, lebih dari sepuluh barang bukti elektronik, hingga bukti lain yang dinilai berhubungan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan hasil penyelidikan awal adanya indikasi kuat penyimpangan sehingga penyidik melanjutkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Indikasi ini mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tim masih melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Hutamrin dalam konferensi pers, Rabu (20/08/2025).
Ia memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan sesuai aturan hukum.
Saat ini, tim penyidik masih memeriksa bukti-bukti yang diamankan untuk menguatkan pembuktian. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah proses pendalaman rampung.(*)












