Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Kejari Dalami Pergerakan Dana Rp1,6 Miliar Kasus Proyek Fiktif Perkimtan Palembang

×

Kejari Dalami Pergerakan Dana Rp1,6 Miliar Kasus Proyek Fiktif Perkimtan Palembang

Sebarkan artikel ini
Kejari Dalami Pergerakan Dana Rp1,6 Miliar Kasus Proyek Fiktif Perkimtan Palembang

Palembang, JITOE.com – Kejaksaan Negeri Palembang kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi 99 proyek fiktif di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Temuan baru terus dikumpulkan setelah dua orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Palembang M Ali Akbar menjelaskan penyidik sedang menelaah pergerakan dana dalam rangkaian kegiatan yang merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan belum berhenti karena potensi keterlibatan pihak lain masih terbuka.

Dari total 131 kegiatan pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sementara itu, 99 kegiatan lainnya tidak pernah dikerjakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan digunakan.

Baca Juga:   Inilah Daftar 9 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Ali menyampaikan bahwa penyidik juga mendalami besaran dana yang diduga diterima AR, salah satu pihak yang disebut dalam rangkaian kegiatan fiktif tersebut. Nilai pastinya saat ini sedang dihitung oleh auditor bersama tim penyidik.

Penyidik juga terus menelusuri ke mana saja dana proyek mengalir serta siapa yang ikut menikmati keuntungan dari pengeluaran fiktif tersebut. Ali memastikan proses hukum berjalan terbuka dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.

“Jika ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Ali.

Baca Juga:   Korupsi di Disnakertrans Sumsel Kepala Bidang dan Perwakilan PJK3 Jadi Tersangka

Dua orang yang telah ditahan adalah mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal, dan Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedy Tri Wahyudi. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan anggaran serta proses pencairan dana untuk proyek yang tidak pernah direalisasikan.(*)

Example 120x600