Palembang, JITOE.com – Kejaksaan Negeri Palembang kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi 99 proyek fiktif di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Temuan baru terus dikumpulkan setelah dua orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Palembang M Ali Akbar menjelaskan penyidik sedang menelaah pergerakan dana dalam rangkaian kegiatan yang merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan belum berhenti karena potensi keterlibatan pihak lain masih terbuka.
Dari total 131 kegiatan pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sementara itu, 99 kegiatan lainnya tidak pernah dikerjakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan digunakan.
Ali menyampaikan bahwa penyidik juga mendalami besaran dana yang diduga diterima AR, salah satu pihak yang disebut dalam rangkaian kegiatan fiktif tersebut. Nilai pastinya saat ini sedang dihitung oleh auditor bersama tim penyidik.
Penyidik juga terus menelusuri ke mana saja dana proyek mengalir serta siapa yang ikut menikmati keuntungan dari pengeluaran fiktif tersebut. Ali memastikan proses hukum berjalan terbuka dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.
“Jika ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Ali.
Dua orang yang telah ditahan adalah mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal, dan Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedy Tri Wahyudi. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan anggaran serta proses pencairan dana untuk proyek yang tidak pernah direalisasikan.(*)












