Hukum & HAMPalembangSUMSEL

Polda Sumsel Amankan 70 Bal Baju BJ Ilegal

JITOE – Petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Sumsel (Sumsel) mengamankan 70 bal pakaian bekas impor ilegal, Jumat (24/3/2023) setelah menggelar operasi di beberapa lokasi penjualan pakaian bekas impor ilegal di Kota Palembang dan Banyuasin.

Di Sumsel, pakaian bekas impor dikenal dengan sebutan baju BJ alias burukan Jambi. Penjualannya pun tersebar di sejumlah lokasi.

Operasi Polda Sumsel dilakukan sebagai tindak-lanjut larangan impor pakaian bekas yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin mengatakan 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang telah diamankan diperoleh dari beberapa lokasi di antaranya Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.

Baca Juga:   Basnaz Palembang Targetkan Program Kesejahteraan Warga Miskin Setiap Tahun Meningkat

“Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel.

Sementara Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty menyampaikan bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas impor yang kedapatan membuka kembali tokonya maka akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas impor untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena sampai saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan pakaian bekas,” katanya. (*)

Baca Juga:   Koordinator MAKI Sumsel Laporkan Dugaan Pengadaan ATK Fiktif di Biro Pemerintahan

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button