Hukum & HAMOKU

Wabup OKU Non aktif, Johan Anuar dituntut JPU KPK 8 Tahun Penjara

Jitoe – Dalam gelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara.

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor (15/4/2021) yang diketuai Erma Suharti, JPU KPK menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa.

Menurut JPU yang dikoordinir M Asri Irawan SH MH, Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca Juga:   Pemerintahan "Jalan Ditempat", Masyarakat Geruduk Kantor DPRD OKU

“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan, Kamis (15/4/2021).

Selain tuntutan pidana, Johan Anwar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Johan Anuar juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara lebih dari Rp 3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:   'Semangat 45' Ibu-ibu PKK Desa Tanjung Baru OKU Meriahkan HUT RI ke-77

“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU.

JPU juga menuntut agar hak politik Wakil Bupati OKU nonaktif tersebut dicabut selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK, majelis hakim Tipikor Palembang, menunda sidang dua pekan hingga Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.


J/2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button