Hukum & HAMOKUSUMSEL

Diduga Aniaya Pacar, AJ Diamankan di Polres OKU

JITOE.com, Baturaja, OKU – Dianiaya pacar, AKS binti HC (18) melaporkan AJ alias Ar bin Hsn (21) sehingga diamankan di Mako Polres OKU, Minggu siang (20/08/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

AJ diamankan di Markas Komando (Mako) Polres OKU atas laporan AKS selaku korban penganiayaan yang terjadi di tempat Pelaku AJ kost-an Wahyu No.2b Jalan DR.M.Hatta, Lorong Komering Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Kamis sore (17 Agustus 2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Senin (22/08/2023), penganiayaan terjadi berawal ketika Korban AKS mengecek handphone milik Pelaku AJ, kemudian Korban AKS menuduh Pelaku AJ memiliki wanita lain sehingga terjadi cekcok mulut disertai tarik menarik handphone antara Korban AKS dengan pelaku penganiayaan berinisial AJ.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Prioritas Anggaran Pendidikan Senilai Rp1,2 T

Pada saat tarik-menarik handphone, Korban AKS didorong menggunakan tangan sehingga kaki korban terbentur dipan kayu tempat tidur, Korban AKS melakukan perlawanan menggunakan kaki sebelah kiri untuk menendang Terlapor AJ ke arah tubuh bagian punggung belakang.

Kemudian, lanjut AKP Budi Santoso, Pelaku AJ balas memukul tubuh Korban AKS pada bagian mata sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, kemudian menampar korban sebanyak satu kali di bagian bibir. Tak hanya sampai di situ, Pelaku AJ memukul lengan kanan Korban AKS sebanyak satu kali dan lengan kiri sebanyak tiga kali.

Atas perbuatan Pelaku AJ yang dalam keseharian adalah karyawan swasta, beralamat tetap Dusun I RT.03 RW.01 Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap OKU itu, Korban AKS dalam keseharian belum bekerja itu merasa tidak senang atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Pelaku AJ sehingga melaporkan ke Polres OKU.

Baca Juga:   Herman Deru: Truk Tronton Langgar Aturan 'Kandangkan!'

Berdasarkan laporan Korban AKS itu, kemudian anggota piket Reskrim beserta anggota piket intel dan SPKT Polres OKU mendatangi tempat kost Pelaku AJ, mengamankan dan membawa Pelaku AJ ke Mako Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan Korban AKS, maka Pelaku AJ yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dikenai Pasal 351 KUHPidana, yakni penganiayaan ” jelas AKP Budi Santoso menutup keterangannya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button