Hukum & HAMPrabumulihSUMSEL

Pembersihan Kebocoran Pipa Pertamina Tak Pakai APD, Diduga Abaikan Keselamatan Warga

JITOE.com, Prabumulih – Sejak diketahui insiden kebocoran pipa pada Minggu pagi (09/07/2023) di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Pertamina telah menggagas proses pembersihan di titik lokasi.

Pekerjaan pembersihan itu dilakukan dengan melibatkan pekerja harian lokal dan warga.

Banyak pekerja lokal maupun warga di sepanjang bantaran Sungai Kelekar dilibatkan dalam proses pembersihan aliran minyak.

Aktivis Kawali Sumsel mengatakan sangat menyayangkan saat pembersihan tersebut banyak dari mereka yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Jangan hanya karena mereka bukan pegawai Pertamina keselamatannya tidak diperhatikan. Seolah warga ini dijadikan tumbal atas kelalaian perusahaan,” ujar Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah (10/07/2023).

Dia mendesak, instansi pemerintah dapat mengawasi proses penanggulangan minyak yang mengalir di Sungai Kelekar. Karena jauh dari standar norma K3 dan lingkungan.

“Keterlibatan warga ini memang hasil kesepakatan dari mediasi antara warga dengan perusahaan. Tapi bukan berarti aktivitas ini tidak memperhatikan standar keselamatan,” terangnya.

Baca Juga:   Tampilan Baru Monpera Palembang

Menyoroti hal ini, dalam aturan penanggulangan maupun pengelolaan limbah B3 wajib menggunakan APD seperti rubber shoes, sarunga tangan, masker reporator dan kacamata pelindung.

“Harusnya ini difasilitasi perusahaan. Pekerja-pekerja itu. Meskipun mereka pekerja harian lokal. Tapi, mereka bekerja di dalam kegiatan perusahaan. Ini untuk keselamatan mereka juga,” kata Ketua Asosiasi Profesi K3 dan Lindungi Lingkungan (APK3L) Kota Prabumulih Yogi Astrada.

Dia mengatakan, minyak yang mengalir tersebut memiliki bau yang menyengat. Sehingga, apabila terhirup dapat mengganggu kesehatan. Selain itu, minyak tersebut masih mengandung berbagai zat kimia yang jika disentuh secara langsung juga bisa berdampak bagi tubuh.

“Faktor keselamatan tetap harus menjadi prioritas, bukan sebaliknya malah abai,” terangnya.

Sementara itu, di waktu yang sama digelar pertemuan antara perwakilan warga enam kelurahan dan 1 desa yang dialiri Sungai Kelekar dengan PHR Zona 4 Prabumulih Field yang berlangsung di Gedung Islamic Center Kota Prabumulih, Senin (10/07/2023).

Baca Juga:   Wabup OKU Non aktif, Johan Anuar dituntut JPU KPK 8 Tahun Penjara

Pertemuan yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih menyepakati empat poin, yaitu Pertama, pihak perusahaan bersedia melibatkan tenaga harian lokal atau warga setempat di Kelurahan masing-masing untuk melakukan pekerjaan pembersihan paparan limbah B3 di lokasinya.

Kedua, data laporan warga terdampak terdiri dari nama warga, jarak rumah dari pinggiran sungai kelekar, alamat dan permasalahan warga terdampak atau media tercemar.

Ketiga, pendataan warga terdampak diterima paling lambat sampai Rabu, 12 Juli 2023 ke Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field. Keempat, laporan warga terdampak yang masuk akan diverifikasi ke lapangan oleh tim bersama yang terdiri dari DLH Kota Prabumulih, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field, RT dan aparat setempat.

Ada enam kelurahan dan satu desa yang menjadi wilayah terdampak, yaitu Kelurahan Majasari, Karang Raja, Tugu Kecil, Muara Dua, Gunung Ibul, Sindur dan Desa Pangkul. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button