Hukum & HAMNasional

Mahfud MD Ungkap Skema Pencucian Uang Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu

JITOE – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan rencananya untuk melibatkan aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Polri, untuk mengusut dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Mahfud MD, laporan yang ia terima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi transaksi mencurigakan melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 hingga 2023.

“Saya tadi berpikir, kalau, misalnya, ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pencucian uang kan, terus saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum KPK, kejaksaan atau polisi,” kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, Jumat (10/03/2023,

Perlu diingatkan, terkait dengan jumlah PNS yang terlibat, Menko Mahfud MD dalam konferensi pers menyebutkan jumlahnya sebanyak 647 pegawai. Namun, angka tersebut diralat selepas konferensi pers, menjadi 467 pegawai.

Baca Juga:   Kewajiban Perusahaan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng

Mahfud menilai dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani punya semangat yang sama tentang itikad memberantas korupsi.

“Saya yakin ibu Sri Mulyani dengan segala langkah-langkahnya dan laporan-laporannya di sidang kabinet,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan bahwa dia akan memberikan batas waktu bagi aparat penegak hukum yang menangani pengusutan dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu tersebut. Hal itu dilakukan demi menghindari kemacetan proses pengusutan.

“Jadi berdasarkan kesepakatan saja di sini antar-pimpinan. Kalau menunggu undang-undang itu dibuat ya ndak selesai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya,” kata Mahfud.

Mahfud sebelumnya memaparkan berdasarkan laporan PPATK telah ditemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai. Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk pada TPPU dan bukannya korupsi.

Baca Juga:   Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

Mahfud menerangkan apabila seseorang menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar kemudian diselidiki intelijen keuangan, ternyata anak yang bersangkutan memiliki rekening besar atau sejumlah perusahaan, istri yang bersangkutan juga demikian, sementara sumber kekayaannya masih dipertanyakan.

“Nah itu yang di dalam undang-undang kita supaya di konstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian uang. Sehingga kalau disimpulkan di Kementerian Keuangan itu memang benar ada masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar,” katanya. (*)

Editor: M. Anton
Sumber: YouTube resmi Kemenko Polhukam

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button