Berita UnikPalembangSUMSEL

Oknum Polisi Tampar PM, Ternyata Benar-Benar Gila

Editor: M. Anton

JITOE – Setelah viral di media sosial video oknum polisi menampar Polisi Militer TNI di Jalan Jenderal Sudirman, Km 4, Palembang tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan, pada Selasa (13/9/2022). Akhirnya oknum polisi Bripka S ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan.

Saat ditangkap dengan tangan diborgol, Bripka S menangis dan menyesali perbuatannya. Pihak kepolisian yang berada di sekitarnya pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan, sang istri akan segera menemuinya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan Bripka MS benar-benar mengalami gangguan jiwa. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar terkait video Bripka MS menangis dan pura-pura gila.

Baca Juga:   Setiap ASN IKN dapat 1 Unit Apartemen dan Fasilitas Khusus

“Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa bukan pura-pura semata,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (16/09/2022).

Hal ini berdasarkan Surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor : R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes. Dalam surat yang dikeluarkan pada 24 Juni 2022 oleh Dr.Abdullah Sahab,SpKJ,MARS dari RS Ernaldi Bahar Palembang (rumah sakit khusus Penyakit Jiwa) menerangkan bahwa Bripka MS mengalami gangguan jiwa.

Dalam surat tersebut Bripka MS tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis, namun masih bisa melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.

Baca Juga:   Pj Sekda Palembang Bersama BNN Tes Urine Pegawai Disdukcapil, Tegakkan Disiplin Pegawai

“Jadi video yang beredar di medsos yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu direkam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri,” katanya.

Kombes Supriadi menegaskan, memang benar Bripka MS mengalami gangguan jiwa. “Jadi kita pastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu hoaks, karena dia memang mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button