PalembangSUMSEL

Pemkot Palembang Bolehkan Malam Tahun Baru 2023 Dirayakan

Editor: M. Anton

JITOE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan memperbolehkan pihak-pihak yang ingin merayaan malam Tahun Baru 2023 asal tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Silahkan saja bagi pihak yang ingin mengadakan perayaan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,” kata Dewa di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (5/12/2022).

Pemkot Palembang juga berencana akan menggelar perayaan malam pergantian tahun dengan mengadakan syukuran atas apa yang diraih selama tahun 2022.

“Sampai saat ini masih kami koordinasikan untuk acara tahun baru dengan Forkompinda tentunya, yang jelas kami akan mengadakan syukuran bersama atas apa yang diraih tahun 2022 ini,” ujarnya

Selain itu dia mengatakan akan mengadakan kegiatan atau aktivitas positif lainnya dan juga mengimbau masjid-masjid di Kota Palembang untuk menggelar syukuran.

Baca Juga:   Tempat Hiburan di Palembang Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadan, Termasuk Panti Pijat dan Spa

Nantinya. lanjut Dewa, akan dibuat surat edaran ke seluruh masjid-masjid untuk mengadakan syukuran terhadap memasuki tahun 2023.

“Untuk pejabat Pemkot Palembang untuk melakukan syukurannya belum tahu nanti di masjid mana, karena belum kita bahas sampai ke sana,” jelasnya.

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau para penyelenggara konser musik pada pergantian malam tahun baru untuk konsisten menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dia mengatakan aturan tersebut yakni pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.

Baca Juga:   Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Tiga Dhaji Ditargetkan Selesai Mei 2022

“Hal tersebut dilakukan karena kepolisian perlu mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan,” katanya.

Dia menyebutkan, kepolisian mewajibkan dalam sebuah konser mesti disediakan ruang kritis per satu meter persegi hanya untuk dua sampai tiga orang.

Ruang kritis itu pula yang menjadi acuan bagi penyelenggara konser dalam menentukan batas maksimal penonton.

“Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan,” ujar Kapolrestabes. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button