Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Oknum ASN Nyamar Jadi Jaksa Ingin Temui Bupati OKI, Ini Tanggapan Bupati

×

Oknum ASN Nyamar Jadi Jaksa Ingin Temui Bupati OKI, Ini Tanggapan Bupati

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Nyamar Jadi Jaksa Ingin Temui Bupati OKI, Ini Tanggapan Bupati
Oknum ASN Way Kanan ditangkap Kejari OKI karena menyamar sebagai jaksa | Dok: Kejari OKI

OKI, JITOE.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki angkat bicara terkait penangkapan BA, aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Diketahui modus BA ingin menemui Muchendi  namun gagal.

Muchendi menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri OKI yang bergerak cepat mengungkap penyamaran tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merusak kepercayaan publik,” kata Muchendi, Rabu (08/10/2025).

Muchendi menilai kejadian ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarlembaga di tingkat daerah. Ia menyebut keberhasilan tim intelijen Kejari OKI dalam menggagalkan upaya ‘jaksa gadungan’ tersebut sebagai bukti nyata bahwa kerja sama antarinstansi berjalan efektif.

Ia juga menyerukan agar seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat tetap solid menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal dan wajib dijaga bersama, bukan hanya oleh Kejaksaan, tetapi oleh kita semua,” tutur Muchendi.

Baca Juga:   Polda Sumsel Musnahkan 49,24 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus ini bermula dari aksi BA, ASN aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, yang menyamar sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI. Ia diduga berencana menemui Bupati OKI dengan dalih menanyakan sejumlah perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa BA datang ke Kantor Kejati Sumsel pada Senin (06/10/2025) pagi bersama dua orang rekannya. Saat itu, ia mengenakan seragam jaksa lengkap, lengkap dengan atribut pangkat Jaksa Madya (IV/a) serta pin resmi kejaksaan.

“BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung untuk meyakinkan pihak-pihak tertentu agar bisa menyelesaikan masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan perkara korupsi,” ujar Vanny.

Setelah mengetahui pejabat yang ingin ditemuinya tidak ada di tempat, BA kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, ia sempat berbincang dengan pejabat kejaksaan terkait sejumlah perkara dan meminta agar difasilitasi untuk bertemu Bupati OKI. Permintaan tersebut langsung ditolak karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:   Setelah 4 Bulan Jadi Buronan, 1 Dari 2 Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres OKU

Tak berhenti di situ, BA kemudian mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan menuju kantor bupati, dengan alasan dirinya adalah utusan Kejagung. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI untuk menjadwalkan pertemuan dengan Bupati. Namun, langkah tersebut gagal setelah pihak Kejari melakukan verifikasi dan mencurigai identitas pelaku.

Tim Intelijen Kejari OKI segera bergerak dan menangkap BA di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui BA bukanlah seorang jaksa, melainkan PNS aktif dengan pangkat III/d di lingkungan Pemkab Way Kanan, Lampung.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain BA, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial EF sebagai tersangka karena diduga turut membantu aksi penyamaran tersebut. Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.(*)

Example 120x600