Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah pada Tahun Anggaran 2027. Jika disetujui, nilai tersebut meningkat enam kali lipat dari alokasi sebelumnya.
“Kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Selasa (24/02/2026).
Menurutnya, Gubernur Herman Deru meminta agar pembahasan dilakukan secara mendalam dan berbasis data.
Kajian tersebut mencakup analisis kemampuan fiskal daerah serta potensi dampaknya terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah, kata dia, ingin memastikan setiap kebijakan sesuai dengan kapasitas keuangan daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Ari Narsa, menyebutkan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan analisis mendalam terhadap usulan tersebut.
Secara normatif bantuan keuangan partai politik digunakan untuk mendukung pendidikan politik dan operasional kelembagaan partai.
Dalam proses kajian, pemerintah juga menelaah kebijakan di daerah lain. Tercatat sejumlah provinsi telah menaikkan bantuan keuangan partai politik pada 2026, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
“Sedikitnya tujuh provinsi sudah melakukan penyesuaian nilai bantuan. Itu akan menjadi bahan perbandingan bagi kami,” jelas Ari.
Dengan nilai usulan yang meningkat signifikan, pembahasan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan alokasi hibah dari kas daerah pada tahun anggaran mendatang.(*)












