PalembangSUMSEL

Menyebut Diri Masyarakat Peduli Sumsel, Ini Pernyataan Mereka di Halaman Kantor Gubernur

Jitoe – Komunitas Masyarakat Peduli Sumatera Selatan dipimpin Rahmad Hidayat (Koordinator I), Rahmad Sandi (Koordinator II) dan Mukri Asri (Korlap) menyampaikan pernyataan sikap di depan Kantor Gubernur Sumsel terkait dugaan nepotisme di Provinsi Sumsel (7/4)

Pernyataan sikap mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Sumatera Selatan menyatakan banyak pejabat yang diangkat dan dipercaya merupakan kerabat dekat Gubernur Sumsel sendiri. Hal demikian berpotensi melanggar Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan UU ASN No.5 tahun 2014 Pasal 1 ayat 5 berbunyi Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, ungkapnya.

Baca Juga:   Banjir Musi Rawas, BNPB: 8.227 Jiwa Terdampak dan 2618 Unit Rumah Terendam

Menurut Komunitas Masyarakat Peduli Sumsel, ada pejabat yang diduga diangkat berdasarkan unsur nepotisme dan memiliki hubungan kekerabatan dengan Gubernur Sumsel, dengan tegas disebutkan: 1. E. Piterdono HZ, Komisaris PT.BA (Kakak Kandung) 2. Hj Nora Elisya SH MM, Kepala BKD Sumsel (Ipar, Istri E. Piterdono HZ) 3. Firnaz Lustian SH, Kepala UPTD Samsat Palembang I (Ipar) 4. Dr. Syamsuddin Isaac, Wakil Direktur RSUD Siti Fatimah (Menantu) 5. Noversa, Komisaris Bank Sumselbabel (Sepupu) 6. Dr. Lady Kavotiner, Sp.M, Direktur RS Khusus Mata (Adik) 7.Hj Yuanita Lusvina, Kabid PDLL Bapedda Sumsel (Ipar) 8. Yudha, Kabid DP3MD Sumsel (Ipar) 9. Hj Mondya Boni SE M.Kom, Kabid SMK Diknas Prov. Sumsel (Adik) dan 10. Novian Aswardani ST MM, Sekretaris Dinas PUBM dan TR Prov. Sumsel (Keponakan).

Baca Juga:   Pemkot Palembang Larang Rayakan Tahun Baru dengan Petasan dan Kembang Api

Komunitas Masyarakat Peduli Sumsel juga mendesak DPRD Provinsi Sumsel untuk menggunakan hak angketnya dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Hingga jam 10.00 (7/4) pernyataan sikap tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak pemerintah atau pihak terkait. (J5)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button