PalembangSUMSEL

Ingin Pindah Lokasi Memilih, KPU Palembang Buka Layanan DPTb

JITOE.com, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membuka layanan bagi masyarakat yang ingin pindah lokasi memilih karena alasan tertentu untuk dimasukkan dalam data daftar pemilih tambahan (DPTb) sekaligus mengoptimalkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

“Saat ini, KPU Kota Palembang sedang membuka pelayanan pendaftaran DPTb. Jadi bagi masyarakat yang akan bertugas keluar kota ataupun sebaliknya untuk segera melapor agar dimasukkan ke dalam DPTb, sehingga mereka tidak kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palembang Munawwaroh, di Palembang, Selasa (10/10/2023).

Ia menjelaskan bagi masyarakat yang pindah memilih, itu dapat segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), serta Kantor KPU Kota Palembang, dengan membawa KTP serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:   TV Analog di Palembang, Banyuasin, OI, dan OKI 'Disuntik Mati', Punya Keluhan? Adukan ke Sini!

“Kami menekankan bagi mereka yang hendak pindah memilih ini dapat segera melapor pada H-30 hingga H-7 Pemilu 2024 yang pelaksanaannya pada 14 Februari,” ujarnya.

Ia mengatakan apabila masyarakat berpindah dari Pulau Sumatra ke Jawa atau antarprovinsi, maka mereka itu hanya dapat mengikuti pemilihan presiden dan kehilangan hak memilih pada level provinsi dan daerah di bawah pada Pemilu 2024.

“Namun, masyarakat yang berpindah antarkota dan kabupaten dalam satu provinsi, itu bisa melakukan pemilihan presiden, DPD, dan DPRD provinsi. Tetapi, mereka tidak dapat mengikuti pemilihan DPRD kota ataupun kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga:   Aksi Saling Balas Kades OKU dengan Aktivis LSM dan Wartawan, Premanisme atau Gagal Paham?

Ia berharap pada hari pencoblosan, masyarakat mulai mencoblos pukul 07.00-12.00 WIB. Bagi mereka yang sudah mendapatkan undangan mencoblos pada jam tersebut untuk segara memanfaatkan hak suaranya.

“Bagi pemilih pemula yang belum termasuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka pada hari pencoblosan diperbolehkan mencoblos dengan cara membawa kartu keluarga saat datang ke TPS,” kata Munawwaroh.

KPU Palembang mencatat jumlah DPT Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 1.225.548 orang pemilih yang terdiri atas 600.089 pemilih laki-laki dan 625.459 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar pada 4.777 TPS di 18 kecamatan Kota Palembang. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button