Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Pembalasan Brutal, Ayah dan Anak Habisi Nyawa Korban dengan Pisau dan Senapan Angin

×

Pembalasan Brutal, Ayah dan Anak Habisi Nyawa Korban dengan Pisau dan Senapan Angin

Sebarkan artikel ini
Pembalasan Brutal, Ayah dan Anak Habisi Nyawa Korban dengan Pisau dan Senapan Angin
Ilustrasi: iStockphoto

Palembang, JITOE.com – Suasana mencekam terjadi di sebuah bengkel di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Sabtu (09/08/2025) dini hari. Pemilik bengkel, Septian Utama, mengaku mendengar teriakan minta tolong dari luar ketika ia sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya. Saat mengintip, ia melihat tiga orang memukuli seorang pria. Mengira itu tawuran, ia memilih tak keluar.

Beberapa menit kemudian, suara gaduh berhenti. Septian yang memberanikan diri keluar dibuat terkejut saat melihat M. Ridho (23) sudah tak bernyawa di bawah kursi kayu. Di sekitar tubuh korban, berserakan barang-barang seperti pisau dapur yang sudah bengkok berlumur darah, senapan angin yang patah, topi, serta jejak darah yang mengarah ke jalan.

Baca Juga:   Kejati Lampung Tahan Tiga Petinggi PT LEB

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku. Dua tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Mereka adalah Jemmy (39) dan anaknya RM (18). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau bergagang kayu, senapan angin bertuliskan “Perbakin” dan “Pest Hunter Plg”, topi berlogo MLB, serta keker.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, aksi pembunuhan ini didorong oleh dendam lama. Ridho disebut pernah ikut mengeroyok sepupu Jemmy hingga meninggal dunia. Peristiwa itu memicu sakit hati yang membuat ayah dan anak ini merencanakan pembalasan.

Baca Juga:   Eks Wawako Palembang dan Suami Korupsi Dana PMI 4 M untuk Beli Mobil

“Motifnya murni dendam. Mereka merencanakan pembalasan hingga akhirnya mendatangi korban,” terang Kombes Pol Harryo, Senin (11/8/2025).

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Jemmy sendiri mengaku tak menyesali aksinya saat diperiksa polisi. “Saya sendiri yang menusuk dan menembak korban. Saya salah,” kata Jemmy tertunduk.(*)

Example 120x600