Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Vonis 4 Bulan Penjara, Mantan Anggota Dewan Syukri Zen Penganiaya Wanita di SPBU Hirup Udara Bebas

×

Vonis 4 Bulan Penjara, Mantan Anggota Dewan Syukri Zen Penganiaya Wanita di SPBU Hirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini
Divonis 4 Bulan, Syukri Zen Penganiaya Wanita di SPBU Demang Langsung Menghirup Udara Bebas
Kuasa Hukum terdakwa Syukri, Supendi SH MH saat diwawancarai wartawan | Foto Jitoe @Henry S

Reporter: Henry Simamora
Editor: M. Anton

JITOE – Mantan anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen (66), tersangka kasus penganiayaan wanita bernama Juwita Puspasari pada 5 Agustus 2002 di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Agus Aryanto SH, Selasa (08/11/2022).

Terdakwa Syukri telah ditangkap paksa dan ditahan sejak 26 Agustus 2022 (sudah menjalani empat bulan masa tahanan). Dengan vonis empat bulan tersebut, membuat Syukri langsung menghirup udara bebas.

Sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Usula Dewi menuntut Syukri Zen tujuh bulan penjara. Terungkap pula, ternyata korban Juwita telah menerima konpensasi atau uang damai sebesar Rp.100.000.000. Meski menerima kompensasi, korban masih melanjutkan ke meja hijau.

Baca Juga:   Kejati Lampung Tahan Tiga Petinggi PT LEB

JPU menilai Syukri Zen sebagai anggota DPRD Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan pelaku untuk dihukum.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Supendi SH MH, mengatakan vonis majelis hakim empat bulan masa tahanan (lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU) sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Kan korban itu sudah kita kasih kompensasi sebesar seratus juta rupiah. Menurut kami vonis majelis hakim sudah sesuai dan pas,” jelas Supendi. (*)

Example 120x600