Pagar Alam, JITOE.com – Kasus proyek peningkatan bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, menimbulkan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp716 juta. Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini tengah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada Jumat (15/08/2025). Aksi itu menyasar Bidang Bina Marga dan berujung pada penyitaan satu kotak kontainer yang berisi dokumen penting terkait proyek pada tahun anggaran 2023 tersebut.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari bukti berupa data-data, dokumen dan alat pendukung lainnya guna mendukung pembuktian kami ditahap penyidikan dan tahap penuntutan nanti,” kata Kepala Kejari Kota Pagar Alam, M Hasan Pakaja.
Menurut Hasan, dokumen yang sudah disita masih dalam proses telaah oleh tim penyidik. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa memastikan isi detail dari berkas yang berhasil diamankan.(*)












