Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program “Merdeka Pajak”, bertepatan dengan HUT ke-80 RI. Program ini membuka kesempatan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan untuk mendapatkan keringanan besar, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan.
“Pemutihan pajak ini kami jadikan bonus bagi masyarakat Sumsel dalam momentum ulang tahun kemerdekaan ke-80,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sabtu (16/08/2025).
Menurut Deru, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah. Dari 4 juta wajib pajak, hanya sekitar 1,3 juta yang taat membayar setiap tahun. Ia menyebut mayoritas masyarakat hanya melunasi pajak saat pertama kali membeli kendaraan, lalu berhenti membayar kecuali ketika akan menjualnya. Karena itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Program ini bukan hanya soal keringanan, tapi juga momentum meningkatkan kesadaran membayar pajak,” imbuhnya.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyebutkan bahwa ada empat keuntungan utama dalam program ‘Merdeka Pajak’. Pertama, wajib pajak hanya perlu melunasi PKB satu tahun dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya langsung dihapus. Kedua, biaya balik nama kendaraan bekas (BBN-KB II) digratiskan. Ketiga, tidak ada lagi pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan. Keempat, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Ia menegaskan, kesempatan ini seharusnya tidak dilewatkan masyarakat. “Bagi yang sudah menunggak lama, cukup bayar satu tahun saja. Sisanya langsung dihapuskan,” jelas Rizwan.
Berdasarkan catatan Bapenda, pajak kendaraan bermotor menyumbang 32,43 persen dari pendapatan daerah Sumsel. Dengan adanya program Merdeka Pajak, pemerintah menargetkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Rizwan menambahkan, program ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbarui database kendaraan bermotor di Sumsel agar lebih valid dan akurat.(*)












