Jakarta, JITOE.com – Kejaksaan Agung kembali mengungkap deretan nama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah pengusaha minyak Riza Chalid, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid menambah daftar panjang keterlibatan tokoh penting dalam perkara yang merugikan keuangan negara. Ia diduga melakukan intervensi dalam kebijakan penyewaan terminal BBM Merak dan menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama. Keputusan tersebut disebut berdampak besar karena Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan, namun tetap menyewa dengan nilai kontrak yang dinilai terlalu tinggi.
Tak hanya Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan delapan nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka berasal dari jajaran pimpinan dan manajemen Pertamina, serta pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:
- Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi Pertamina;
- Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina;
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain;
- Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading 2019–2020;
- Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
- Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain 2019–2020;
- Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura;
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
- Mohammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Riza Chalid disebut bukan satu-satunya dari keluarganya yang terseret. Anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam alur penyimpangan kebijakan Pertamina.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa para tersangka disangkakan telah melanggar 15 ketentuan hukum yang meliputi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejagung membuka peluang pengembangan kasus ini dengan kemungkinan munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. Kasus ini menjadi perhatian besar publik mengingat skala kerugian dan keterlibatan banyak pihak di tubuh perusahaan negara strategis.












