Hukum & HAMOKUSUMSEL

Karena Mencuri, Pemuda Pengangguran Diamankan Petugas

JITOE.com, Baturaja, OKU – Pemuda pengangguran berinisial GA (19) dibekuk Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di Taman Kota Baturaja Kabupaten OKU, Rabu malam (26/07/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pemuda pengangguran beralamat Dusun I Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang berinisial GA itu diamankan aparat atas laporan Korban Ruslan bin Kitab Tarigan (52), Pekerjaan sopir mobil beralamat Jalan Komisaris Hasyim Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, dimana GA diduga telah melakukan pencurian di rumah korban, berupa satu unit Handphone Vivo Y20 warna biru, satu kotak Handphone Vivo Y20 warna biru, dua buah dompet warna kuning dan coklat berisikan surat-surat serta uang sejumlah Rp.1 Juta yang ada di kamar rumah Korban Ruslan pada Rabu subuh (11/07/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:   Tahun 2022 Kasus DBD d Palembang Tembus 908 Kasus, Tertinggi Selama 5 Tahun Terakhir

Pengamanan terhadap terduga Pelaku GA, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Bagus Randhika S.Tr.K, M.Si dari Polsek Baturaja Timur.

“Terduga Pelaku GA berhasil diamankan ketika sedang berada di Taman Kota Baturaja beserta barang bukti (BB) berupa satu unit Handphone Vivo Y20 warna biru dan kotak Handphone Y20 warna biru dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Timur untuk diproses secara hukum,” terang Kepala Kopolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Baturaja Timur melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H pada wartawan, Kamis siang (27/07/2023).

Baca Juga:   Sekda Sumsel Supriono: Pemanfaatan Data Kependudukan, Permudah Verifikasi dan Validasi Kependudukan

Terduga Pelaku GA dapat dikenai Pasal 363 KUHPidana, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button