Hukum & HAMNasional

Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Usai Viral Bambang Pacul Ucapkan “Patuh Bos” di Medsos

JITOE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Jokowi menyatakan RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Indonesia butuh payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi dan sangat membantu dalam upaya pemberantasan korupsi.

“UU perampasan aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (05/04/2023).

Sebelumnya RUU Perampasan Aset memang tengah santer diperbincangkan setelah disinggung Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/03/2023) malam.

Bahkan video pernyataan Bambang Pacul sempat viral di media sosial saat menanggapi permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Permintaan pengesahan RUU tersebut muncul berbarengan dengan adanya dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Bambang Pacul dengan lantang menyatakan seharusnya Mahfud MD tidak meminta pada DPR. Seharusnya Mahfud MD berbicara langsung pada bos partai yang mengusung para anggota DPR.

Baca Juga:   Proyek Pembangunan IKN Sudah di Depan Mata

“Republik di sini ini gampang Pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini semua nurut bosnya masing masing. Di sini boleh ngomong galak Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu: ‘Pacul berhenti’, ‘ya siap’. Laksanakan, pak,” kata Pacul.

“Ini orang-orang ini nurut bosnya masing masing. Di sini boleh ngomong galak, pak. (contohnya) Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati), ‘Pacul berhenti’, ‘ya siap, laksanakan,” kata Bambang Pacul melanjutkan.

“Mungkin (UU) Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan ketum partai dulu. Kalau di sini tidak bisa, pak. Jadi permintaan njenengan (Anda -Mahfud MD) langsung saya jawab: ‘Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan'”, ujar Bambang Pacul.

https://www.tiktok.com/@mrch0511/video/7216684325532683547

Sebenarnya apa itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset atau dikenal dengan asset recovery merupakan undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 4 April 2023, RUU Perampasan Aset disusun sebab mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:   ICW Pertanyakan Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno, Kenapa Tak Dipecat Polri?

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang dapat mendorong hukum profesional, transparan, dan akuntabel.

Segala aturan yang termaktub dalam RUU Perampasan Aset dibuat untuk mengejar aset hasil kejahatan bukan bukan terhadap pelaku kejahatan.

UU Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mengembalikan kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika maupun tindak pidana lain.

Saat ini, perampasan aset hanya bisa dilakukan ketika seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pembuktian pidana asal.

Apabila RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, tindak pidana asal tidak lagi diperlukan.

RUU Perampasan ASet sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY.

RUU tersebut juga masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi. Namun, tak kunjung masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda hingga saat ini. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button