Hukum & HAMOKUSUMSEL

Cabuli Anak Bawah Umur di Bangunan Kosong, Kakek Trm Digrebek Warga

JITOE.com, Baturaja, OKU – Seorang kakek berinisial Trm bin MS (69) mencabuli seorang anak perempuan berinisial NS berusia 10 tahun di bangunan kosong, bekas kantor perumahan salah satu desa di Kecamatan Baturaja Timur pada hari Senin (03/07/2023) sekira 09.00 pagi WIB.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Baturaja Timur melalui Kasi Humas Polres OKU kepada wartawan, mengatakan, Kakek Trm yang dalam kesehariannya pekerja buruh harian lepas beralamat di salah satu desa dalam Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU itu mencabuli Korban NS dengan lebih dahulu mengajak korban ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran Perumahan Tanjung Permai Indah.

Baca Juga:   Pj Walikota, Ratu Dewa Keliling Cek PJU di IB I

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kemudian pelaku menyuruh korban yang pelajar sekolah dasar (SD) itu duduk di meja dan langsung menciumi pipi serta bibir korban. Tak hanya sampai di situ, kemudian pelaku membaringkan korban di meja, lalu pelaku menurunkan celana korban dan mengelus-elus alat kelamin kelamin Korban NS dengan menggunakan tangan. Kemudian pelaku menaikkan baju korban, meremas-remas dan menjilati payudara korban.

Saat Pelaku Trm mencabuli Korban NS, Pelaku Trm digrebek oleh warga setempat dan diamankan warga di kantor desa.

Pada hari itu juga sekira pukul 13.29 WIB, Pelaku Trm diserahkan Pejabat Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa beserta perangkat desa setempat ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah, 1 helai celana warna biru diamankan oleh pihak kepolisian di daerah itu.

Baca Juga:   Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector Ingin Tarik Paksa Mobil

Selaku pelapor dalam kasus amoral ini adalah M. Rafiuqidin (48), Pekerjaan Wiraswasta beralamat di salah satu desa dalam Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Atas perbuatan bejat pelaku dapat dikenai Pasal 82 Ayat (1) Jo Padal 76 E UU RI No.17 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perpu RI No.01 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button