Palembang, JITOE.com – Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terseret kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan kompetensi kerja (K3) yang diduga melibatkan praktik gratifikasi dan pemerasan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (23/06/2025), dipimpin Majelis Hakim Idi Il Amin. Dalam sidang itu, JPU Syaran Jafizhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki selama delapan tahun, serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Syaran membacakan amar tuntutan.
Selain itu, Deliar juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah vonis inkrah. Bila tidak dibayar, ia akan mendapat tambahan hukuman penjara empat tahun.
Tuntutan berat diberikan karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang selama ini dicanangkan pemerintah. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan.
Meski demikian, terdakwa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan belum pernah memiliki catatan pidana, yang dijadikan sebagai pertimbangan meringankan.
Tim kuasa hukum Deliar Marzoeki berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya. Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.(*)












