Palembang, JITOE.com – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Prasetyo Boeditjahjono, resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan. Jaksa menilai tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp74 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena LRT Sumsel merupakan proyek strategis nasional yang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan transportasi di luar Pulau Jawa. Namun di balik kemegahannya, proyek tersebut justru diduga sarat penyimpangan yang melibatkan pejabat tinggi kementerian.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan membacakan dakwaan secara rinci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Prasetyo tidak menjalankan tanggung jawab sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia diduga ikut campur dalam proses pemilihan penyedia proyek dan langsung menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana, tanpa melalui mekanisme lelang resmi sebagaimana mestinya.
“Dalam proses tersebut terdapat pengkondisian dan kesepakatan mengenai pemberian fee dari PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ungkap Jaksa Syaran saat membacakan dakwaan, Kamis (16/10/2025).
Kesepakatan tersebut diduga terjadi atas sepengetahuan terdakwa, dan menjadi bagian dari praktik tidak sah dalam pelaksanaan proyek LRT Sumsel.
Selain intervensi dalam pemilihan penyedia, ditemukan pula penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa item yang tercantum dalam kontrak tidak pernah dikerjakan, tetapi tetap dibayarkan penuh kepada pihak pelaksana. Berdasarkan hasil audit ahli, tindakan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp74.055.156.050.
Jaksa menyebut perbuatan Prasetyo telah memperkaya sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi tertentu. Atas dasar itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang korupsi yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 juncto Pasal 18, hingga Pasal 11 terkait gratifikasi.
Usai mendengarkan dakwaan, tim kuasa hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan. Mereka menilai tuduhan yang disampaikan jaksa perlu diuji lebih jauh dalam proses pembuktian.
Sebelumnya, empat terdakwa lain dari pihak swasta dan BUMN, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan Direktur PT Perentjana Djaja, telah divonis bersalah dalam perkara serupa. Perkembangan ini memperkuat dugaan bahwa korupsi dalam proyek LRT Sumsel dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Setelah itu, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi guna membuktikan sejauh mana keterlibatan Prasetyo dalam penyimpangan anggaran proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.(*)












