Hukum & HAM

Kajari Lahat Dinonaktifkan, Usai Vonis 10 Bulan Penjara Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Editor: M. Anton

JITOE – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya usai menangani kasus pemerkosaan anak dibawah umur yakni siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Sarjono Turin pada Senin (09/01/2023).

“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Sarjono.

Dari keterangan resmi Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada kasus tersebut.

Terkait kasus ini, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Nantinya, hasil eksaminasi khusus akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat sendiri telah mengajukan banding atas vonis selama 10 bulan penjara yang diterima kedua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yakni OH (17) dan MAP (17).

Kronologi Pemerkosaan

Peristiwa pemerkosaan terhadap A (16), siswi SMA Lahat terjadi 29 Oktober 2022. Mulanya korban dibawa pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Di tempat itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH (17) dari luar.

Baca Juga:   K MAKI Desak KPK Serius Ungkap Dugaan Korupsi PT SMS Beserta Dalangnya

A sangat ketakutan ketika pelaku OH mematikan lampu kamar. Kemudian OH masuk dan memaksa korban berhubungan intim. Korban A pun menolak ajakan tersebut. Ia sekuat tenaga melawan namun kalah.

Setelah melampiaskan perbuatannya, tersangka terkedua yakni MAP (17) masuk ke kamar. Ia melihat A menangis ketakutan di dalam kamar. Namun mirisnya, bukannya memberikan pertolongan, MAP malah melakukan hal yang sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.

Setelah kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan. A lagi-lagi dipaksa untuk melayani GA dengan di bawah ancaman. Gadis ini kemudian ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.

Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.

Berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup. Dalam persidangan, hakim mengeluarkan vonis 10 bulan penjara.

Baca Juga:   Peniliti BRIN Pencetus 'Halal Darah Jemaah Muhammadiyah' Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Viral

Penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut menjadi sorotan publik usai orangtua korban meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Di kedai Kopi Johny Jakarta, orangtua korban bercerita dan mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang dinilai terlalu ringan.

Lalu Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, dan Kejari Lahat agar tidak tinggal diam atas vonis tersebut.

“Bapak Jaksa Agung. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Bapak Kejari Lahat, inilah kasus yang sedang viral gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di suatu kos di Lahat,” katanya.

“Padahal bapak-bapak tahu di Undang-undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak bisa 15 tahun, kalau pelakunya di bawah umur bisa dikorting entah setengah atau sepertiga. Tapi ini, kan 7 bulan? Hanya 7 bulan! Ada apa?” Hotman Paris mempertanyakan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button