PalembangSUMSEL

Kampanye Wajib Halal 18 Oktober 2024 Satgas Halal Sumsel Pengawasan Rumah Potong Hewan

JITOE.com, Palembang – Tim Satgas Halal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan pengawasan terhadap sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Palembang, Kecamatan Gandus, dini hari Kamis (04/04/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut, hadir perwakilan dari Bidang Pengawasan JPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Larang Rayakan Tahun Baru dengan Petasan dan Kembang Api

“Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di 1.068 titik di 34 Peov. sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH baik yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum bersertifikat halal,” kata Giri Cahyono.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha agar segera menyertifikasi produknya karena mulai 18 Oktober 2024, produk yang tidak bersertifikat halal akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

“Per 18 Oktober 2024, jika produk yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya,” bebernya.

Sertifikasi halal tahap pertama ini khusus berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar kategori tersebut. Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan tahap pertama ini, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan makanan, serta jasa terkait makanan dan minuman.

Baca Juga:   BBPOM Palembang Temukan Formalin dan Rhodamin B di Takjil Ramadan

Sekretaris Satgas Halal Sumsel, Yauza Effendi, menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama yang berhubungan dengan olahan daging, karena RPH wajib memiliki sertifikasi halal dari BPJPH.

Setelah melakukan pengawasan di RPH, tim melanjutkan ke pasar tradisional di Kota Palembang untuk melaksanakan pengawasan dan sosialisasi lebih lanjut.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button