Hukum & HAM

Sidang PK 277 kg Ganja Terdakwa Solihin

Reporter: Henry S
Editor: Pudiyaka

JITOE –  Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara terdakwa Solihin dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang (01/03/2022) oleh Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH.  Sebelumnya terdakwa divonis ditingkat pertama 17 tahun penjara, ditingkat banding putusan 17 tahun dikuatkan, ditingkat kasasi turun jadi 15 tahun atas dugaan Terdakwa mengangkut 277 kg ganja.

JPU Rini Purnamawati SH MH pada tanggal 23/05/2018 menuntut seumur hidup terhadap terdakwa Solihin, sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Yunus Sesa SH MH menjatuhkan pidana 17 tahun penjara 06/06/2018. Dan hari ini 01/03/2022 Terdakwa PK dengan Alasan Ditemukannya bukti baru dan kekeliruan Hakim.

Baca Juga:   AJI Indonesia: Hapus 11 Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers dan Krimininalisasi Jurnalis

JPU Rini keberatan atas saksi yang dihadirkan terdakwa karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa, kendatipun demikian Majelis Hakim tetap mengambil sumpah. Dan keberatan JPU dicatat dalam berita acara.

Menurut saksi Sipil dia diajak oleh Kodri bukan oleh terdakwa, “saya diajak Saiful rencananya narek kecamba sawit di sungai lilin, tapi karena isteri saya sedang hamil tua, saya menolak ajakan tersebut. Rencananya memakai mobil saya, dan Kodri membawa sampel kecamba sawit” ujarnya dalam persidangan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button