Palembang, JITOE.com – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kedatangannya pada Senin (10/03/2025) menarik perhatian karena ia tiba di halaman Kejati Sumsel sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan ambulan. Sejumlah jaksa dan petugas medis tampak mengawal ketat saat ambulans tersebut berhenti.
Saat turun dari kendaraan, Haji Alim terlihat dibaringkan di atas ranjang pasien sambil membawa tabung oksigen. Dengan kondisi tersebut, ia langsung dibawa masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan bahwa tersangka telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Haji Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen ganti rugi pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin dengan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Selain itu, surat penetapan tersangka dengan Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 juga diterbitkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare yang masuk dalam proyek Jalan Tol Palembang-Jambi. Dugaan tindak pidana ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur berskala besar.(*)












