Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Mantan Kades di Muara Enim Ditangkap, Diduga Tilep Dana Desa Rp342 Juta

×

Mantan Kades di Muara Enim Ditangkap, Diduga Tilep Dana Desa Rp342 Juta

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades di Muara Enim Ditangkap, Diduga Tilep Dana Desa Rp342 Juta
Foto: Polres Muara Enim

Muara Enim, JITOE.com – Pria berinisial F, pernah menjabat sebagai Kepala Desa Darmo Kasih, ditangkap polisi setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.  Dia diduga kuat menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp342 juta.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kecamatan Belimbing berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2025. Setelah diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Muara Enim dan kini menjalani masa penahanan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama tersangka menjabat pada periode 2015–2021.

“Akibat perbuatannya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi,” jelas AKP Yogie.

Baca Juga:   Kembalikan Polisi Pada Fitrahnya

Selain itu, dana pajak yang sudah dipungut dari masyarakat ternyata tidak disetorkan ke kas negara. Sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi bahkan menemukan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna merah yang diduga dibeli dari uang hasil penyimpangan. Motor tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita dokumen dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021. Dokumen itu meliputi laporan realisasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bukti setor pajak, rekening kas desa, hingga peraturan desa yang berkaitan dengan penggunaan dana. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan tiga surat perintah yang diterbitkan Satreskrim Polres Muara Enim antara Desember 2024 hingga Juli 2025.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, mulai dari perangkat desa, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selain itu, empat ahli juga telah dimintai keterangan, di antaranya ahli pidana, ahli dari Kemendagri, ahli Inspektorat Muara Enim, serta ahli konstruksi.

Baca Juga:   Sopir Jual Sabu Titipan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim setelah seluruh proses penyidikan rampung.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Example 120x600