Hukum & HAM

Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector Ingin Tarik Paksa Mobil

JITOE.com, Palembang – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan bahwa proses hukum Ajun Inspektur Polisi Satu FN tengah berjalan. Ini terkait dengan kasus penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang melakukan upaya paksa penarikan mobil milik FN.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aiptu FN, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Bidang Propam.

“Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian,” katanya.

Baca Juga:   Kurir Narkotika Divonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

“Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FN dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang karena merasa panik ketika menghadapi dua orang yang tidak dikenal mencoba untuk merampas mobilnya secara paksa.

“Mengenai tindak pidana, hal tersebut akan ditangani oleh Ditreskrimum, sementara aspek pelanggaran disiplin akan ditangani oleh Bidpropam. Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait dengan etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian. Dalam konteks pengamanan, kami telah melakukan penahanan dan penempatan khusus terhadap Aiptu FN selama tiga puluh hari,” tambahnya.

Baca Juga:   Permohonan Hak Cipta di Sumsel Terus Meningkat

Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan seorang penagih utang di Palembang dibawa ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oleh seorang anggota Polri. Kejadian tersebut terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall pada Sabtu (23/03/2023).

Korban bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, bersama dengan rekannya Robet dan Bandi, bertemu dengan Aiptu FN di parkiran Palembang Square Mall dengan maksud menarik mobil Avanza yang sudah menunggak cicilan pembayaran sejak tahun 2022.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button