Hukum & HAM

Brotoseno Tak Dipecat Polri, Ini Kata Mahfud MD Usai Dicolek di Twitter

Editor: M. Anton

JITOE – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menpolhukam) Mahfud MD ikut menyoroti polemik eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno, usai dirinya dicolek oleh salah satu pemerhati politik, Abdillah Thoha, di twitter.

“Apakah ini yang dinamakan negeri berpancasila Pak @mohmahfudmd? Korupsi boleh asalkan berperilaku baik,” kicauan Abdillah Thoha pada 31 Mei lalu.

Sebagaimana diketahui, Brotoseno adalah bekas terpidana kasus korupsi. Meski telah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, bekas penyidik KPK tersebut masih tercatat sebagai anggota aktif Polri.

Baca Juga:   Terindikasi Jumlah Harta Tak Wajar, 69 ASN Kemenkeu Diinvestigasi

Mahfud MD pun membalas kicauan pertanyaan itu, “Pak Abdillah Yth. Kita akan dalami dulu, ya. Kita kan blm tahu detail latar belakang dan faktanya.”

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Baca Juga:   Akhirnya, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena ternyata Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat jadi terpidana kasus korupsi.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button