Religi

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Berhutang? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Kesempurnaan ibadah di bulan suci Ramadan adalah dengan menunaikan Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah adalah wujud tali kasih sayang dan persaudaraan umat Islam. Zakat Fitrah memberikan pelajaran bahwa di dalam harta yang kita miliki ada hak-hak kaum fakir miskin dan orang-orang yang kurang mampu.

Dengan menunaikan Zakat Fitrah, umat muslim turut berbagi dan memberi kebahagiaan bagi orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali yakni di akhir bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah ditentukan sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan 2,5 Kg beras. Untuk konversi pembayaran dengan uang, nominalnya telah ditetapkan berdasarkan masing-masing daerah.

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi semua umat muslim termasuk anak yang baru lahir.

Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang hasil hutang kepada orang lain, bagaimana hukumnya?

Ustadz Abdul Somad memiliki jawaban tentang boleh tidak membayar zakat fitrah dari uang hasil mengutang pada orang lain dalam tayangan YouTube Jejak Wali.

Kata Ustadz Abdul Somad zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadan.

Baca Juga:   Meski Perintah Allah, Nabi Ibrahim AS Tidak Semena-Mena Terhadap Putranya

Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, 1 sha kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega.

“Ketika tidak ada, maka makanan pokok seperti beras, dengan ukuran 1 sha beras,” kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan kapan wajibnya membayar zakat fitrah yakni petang sore hari terakhir Ramadhan atau saat tenggelam matahari.

“Malam takbiran wajib membayar zakat fitrah sampai besok khotib naik mimbar. Jadi wajibnya membayar zakat fitrah itu 13 jam,” kata Ustadz Abdul Somad.

Tetapi jika dibayarnya di awal bulan Ramadhan, boleh itu namanya menyegerakan sebelum waktunya.
Kemudian bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan memimjam uang atau hutang kepada pihak lain.

Kata Ustadz Abdul Somad bisa saja saat ini menjadi orang susah, tapi bisa jadi di malam takbiran jadi orang yang mampu.

Karena bisa jadi ada orang yang pada waktu maghrib itu susah tiba tiba ada orang yang menyerahkan zakat dan malam itu terkumpul 3 karung beras.

Baca Juga:   Dimensi Pendidikan dalam Peristiwa Isra Miraj

“Maka saat itu dia sudah menjadi orang yang mampu, maka ambil satu sha dan bayarkan,” kata Ustadz Abdul Somad.

Kemana membayarkan zakat fitrahnya, membayarnya yakni kepada orang yang lebih susah, maka carilah orang yang lebih susah.

Lalu bagaimana jika memang benar benar susah dan sampai waktu membayar zakat fitrah tidak punya beras sama sekali.

Kemudian untuk membayar zakat fitrah itu menggunakan uang pinjaman atau uang hasil hutang pada orang lain.

“Membayar zakat fitrah ngutang boleh, qurban ngutang boleh, haji ngutang boleh,” kata Ustadz Abdul Somad.

Namun dengan syarat dengan syarat ada persiapan untuk membayar hutang tersebut, maka hutang diperbolehkan.

Contohnya, ketika meminjam uang, kepada orang lain dengan persiapan untuk membayar yakni saat setelah panen itu boleh.

Hanya saja afdol nya membayar zakat fitrah di akhir Ramadan yakni saat waktu tenggelam matahari sampai khatib naik mimbar. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button