Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

13.990 Butir Pil Estasi Diamankan, Polda Sumsel Buru Otak Dibalik Penangkapan 2 Kurir Pengedar

×

13.990 Butir Pil Estasi Diamankan, Polda Sumsel Buru Otak Dibalik Penangkapan 2 Kurir Pengedar

Sebarkan artikel ini
13.990 Butir Pil Estasi Diamankan, Polda Sumsel Buru Otak Dibalik Penangkapan 2 Kurir Pengedar
Foto: Humas Polda Sumsel)

JITOE.com, Palembang – Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memburu otak di balik operasi penangkapan dua kurir ekstasi di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024. Polisi berhasil menyita 13.990 butir pil ekstasi dalam operasi penangkapan tersebut.

“Satu kurir kami tangkap di wilayah Timbangan, Indralaya, Ogan Ilir dan satu lagi di wilayah Ilir Timur III Palembang dengan barang bukti total 13.990,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harrissandi, Rabu (29/05/2024).

Dia mengungkapkan pada hari Rabu di Palembang bahwa pengejaran ini dilakukan oleh tim khusus setelah menyita 13.990 butir pil ekstasi dari dua kurir dalam operasi penangkapan pada 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024.

Baca Juga:   Gagal Curi Motor, Pelaku Tembak Wanita yang Sedang Melintas

Pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di tempat-tempat hajatan yang sering memutar musik remix atau DJ. Oleh karena itu, Kapolda Sumsel melarang warga Palembang menggelar hajatan dengan memutar musik remix untuk mencegah peredaran ekstasi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Salah satu tersangka, berinisial FA , mengaku telah dua kali menjadi kurir dengan upah Rp 5.000.000. FA, yang berprofesi sebagai ojek online, mengatakan ia melakukan pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga:   99 Kegiatan Dinyatakan Fiktif, Mantan Kadis Perkimtan Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, tersangka H (26) harus mendapatkan perawatan karena saat penangkapan di Ogan Ilir, ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka.(*)

Example 120x600